Senin, 13 Juni 2011

Sentral Pengembangan Agribisnis Terpadu


Sesuai dengan namanya Sentra Pengembangan Agribisnis Terpadu (SPAT) merupakan puncak aktivitas bisnis pertanian, media untuk m emposisikan para petani dan kelompok uasaha kecil untuk langsung bereinteraksi pasar. Pengembangan agrobisnis terpadu (SPAT) tidak lepas dari adanya surat keputusan Departemen Pertanian No. K/LP.610/V/2001 tentang pengakuan SPAT sebagai salah satu P4S (pusat pelatian pelatihan dan perdesaan swadaya). SPAT ditunjuk sebagai salah satu lembaga pelatihan pertanian dan perdesaan dangan konsep keterpanduan mulai dari hulu hingga hilir.
Pada tahun 1996, unggul abinowo ditunjuk sebagai salah satu pemuda pelopor tingkat nasianal. Kenudian tahun 2004, SPAT mendapatkan sertifikat mutu yakni HSCCP (hazard analysis and critical control point) dari PT Mutu Agung Lestari dan setifikat halal dari MUI. pada tahun 2006 SPAT juga mendapatkan penghargaan sebagai pelaku usaha (UKM) yang menerapkan sistam jaminan mutu dari mentri pertanian. Untuk produk, salah satu produk olahan dari ubi jalar (bakpao telo) mendapatkan penghargaan sebagai produk inovasi makanan terbaik dalam pemeran SMEsCO tahun 2006.
Di mata petani metode pendidikan ataupun pelatihan yang diberikan oleh unggul adalah sosok petani modern, kaya, dan dermawan. Ia juga terjun ke lapangan memberikan contoh. “Ia tak segan-segan menunjukkan cara memupuk yang benar,” ujar Suwari, salah seorang petani binaan SPAT. Suwari mengaku banyak mencatat kemajuan setelah mengikuti saran Unggul untuk menanam ubi. Selain mendapat bantuan berupa bibit dan pupuk, saat panen ia tak perlu susah payah mencari pembeli. “Saya langsung setor ke Pak Unggul,” ujarnya. Yang lebih penting, unggul adalah orang yang bisa dipercaya. “Saya tak pernah dibohongi, terutama soal harga jual,” kata ayah empat anak ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan persaingan global, dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan system penyelenggaraan pemerintah. Di mana pemerintah menurut asas otonomi khusus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan pertanian merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu pembangunan pertanian sebagaimana pembangunan perekonomian nasional harus dilakukan dengan memberdayakan potensi sumberdaya ekonomi dalam negeri yang dimiliki, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dunia yang terus berkembang secara dinamis.
Basis kekuatan ekonomi nasional berada dipedesaan. kekayaan agraris di Indonesia berupa pertanian harus tetap dijaga. Sesuai dengan namanya Sentra Pengembangan Agrobisnis Terpadu (SPAT) merupakan puncak aktivitas bisnis pertanian, media untuk memposisikan para petani dan kelompok uasaha kecil untuk langsung bereinteraksi pasar.
Dispat ini menyajikan Bakpao Telo sebagai produk unggulan untuk menarik minat beli konsumen. Bakpao Telo adalah bakpao yang berbahan dasar ubi jalar yang kemudian dihancurkan menjadi tepung ubi jalar. Untuk tetap mempertahankan minat beli terhadap Bakpao Telo, manajemen harus mengantisipasi strategi pemasaran dengan mempertahankan kepuasan konsumen. Kunci utama untuk memenangkan persaingan adalah memberi nilai dan kepuasan kepada konsumen melalui penyampaian produk dan jasa yang berkualitas dengan harga bersaing. Atribut Bakpao Telo adalah unsur-unsur Bakpao Telo yang dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengembangan keputusan pembelian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar